Senin, 08 September 2014






Nama                  : M.RIDWAN
Kelas                  : XII
Jurusan               : TAB
Ulangan tanggal : 09-09-2014
Guru KKPI         : ENDANG


Jawablah Pertanyaan Dibawah ini dengan Benar!
1.  UU HAKI_ Sebutkan 4 bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta dalam bidang TI&K adalah?
2.  UU HAKI_ Perangkat perlindungan hukum atas hasil karya:
  • ·         UU no. 19 tahun 2002 isinya tentang  ...................
  • ·         UU no 15 tahun 2001 isinya tentang .....................
  • ·         UU no 14 tahun 2001 isinya tentang .....................

3.  Hak cipta adalah ?
4.  Manfaat dari Internet adalah ?
5.  Sebutkan WEB yang menggunakan Fasilitas Search Engine ?
6.  Chatting adalah istilah di dunia internet untuk kegiatan ?
7.  Download adalah istilah di dunia internet untuk kegiatan ?
8.  Langkah untuk menghapus seluruh file Cookies pada Internet Explorer adalah ? 
9.  Modem adalah singkatan dari ?
10. File teks yang diciptakan oleh situs internet untuk menyimpan informasi di komputer anda disebut  ?
11. http://www.yahoo.com disebut dengan ?
12. Kepanjangan dari URL adalah ?
13. Kepanjangan dari URI adalah ?
14. Kepanjangan dari TCP adalah ?
15. Perangkat yang digunakan untuk terhubung dengan ISP dengan memanfaatkan saluran telepon adalah ?
16. Apabila kita akan mengetahui asal si pengirim email maka dapat dilihat pada menu  ?
17. http adalah singkatan dari ?
18.www adalah singkatan dari?
19. http://www.smkn2tarakan.co.id/kkpi/index.html disebut dengan?
20. Domain yang digunakan untuk pendidikan adalah ?
21. Internet adalah singkatan dari dua kata, yaitu ?
22. Bagaimana cara memblok semua Cookies dari situs web pada Internet Explorer ?
23. Proses pengambilan file data atau program dari sebuah situs web disebut ?
24. Istilah untuk menulis surat di e-mail adalah ? 
25. Jika akan mencetak hasil browsing hanya pada halaman yang aktif saat ini saja dapat mempergunakan menu  ?

JAWABAN
  1) a.   Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut

b. Seseorang tanpa izin membuat situs di internet yang berisikan lagu-lagu milik       penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan                                                                                             c. Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara  langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.    

d. Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra
2) a. hak cipta
    b. merak
   c. pengesahan agreement
3) Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) 1. Mencari informasi (hosting) dan research di internet
   2. Berkirim surat (e.mail)
   3. Berbelanja online (e-commerce)
   4. Internet banking
   5. Belajar jarak jauh (e-learning)
  
Yahoo (http://www.yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar